Sedang pengertian bencana (disaster) di sini adalah suatu kondisi yang terjadi diakibatkan oleh insiden yang berasal dari unit operasi perusahaan sendiri ataupun dari luar unit operasi dan atau sebagai akibat bencana alam (natural disaster) yang berakibat fatal terhadap pekerja, harta benda, asset perusahaan, masyarakat dan lingkungan sekitarnya.
Tujuan Prosedur Keadaan Darurat
- Kemanusiaan
- Untuk mencegah jatuhnya korban baik karyawan maupun masyarakat.
- Untuk dapat melakukan rescue dan perawatan kesehatan dengan segera/tepat bagi yang terkena bencana.
- Untuk dapat memberi bantuan sosial yang tepat dan terkoordinir bagi masyarakat yang terkena bencana.