Sedang pengertian bencana (disaster) di sini adalah suatu kondisi yang terjadi diakibatkan oleh insiden yang berasal dari unit operasi perusahaan sendiri ataupun dari luar unit operasi dan atau sebagai akibat bencana alam (natural disaster) yang berakibat fatal terhadap pekerja, harta benda, asset perusahaan, masyarakat dan lingkungan sekitarnya.
Tujuan Prosedur Keadaan Darurat
- Kemanusiaan
- Untuk mencegah jatuhnya korban baik karyawan maupun masyarakat.
- Untuk dapat melakukan rescue dan perawatan kesehatan dengan segera/tepat bagi yang terkena bencana.
- Untuk dapat memberi bantuan sosial yang tepat dan terkoordinir bagi masyarakat yang terkena bencana.
- Pencegahan Kerugian (Loss Prevention)
- Menekan jumlah kerusakan asset perusahaan dan lingkungan.
- Untuk dapat menentukan potensi bahaya yang dapat mengakibatkan bencana dan menanggulanginya semaksimal mungkin.
- Untuk dapat menentukan peralatan yang diperlukan dalam menanggulangi bencana dan melakukan modifikasi teknis apabila perlu.
- Komersil dan Tanggung Jawab Perusahaan
- Untuk menekan akibat bencana atas asset dan interupsi bisnis perusahaan dalam menjaga kelangsungan hidup perusahaan.
- Untuk tetap dapat memenuhi tugas dan tanggung jawab perusahaan kepada stakeholder.
- Hukum
- Untuk menekan akibat tuntutan pihak ketiga dan pihak lain sebagai akibat interupsi bisnis dan claim masyarakat yang terkena bencana.
- Untuk memenuhi kewajiban/tanggung jawab moral perusahaan terhadap masyarakat yang terkena bencana.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar